KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA

TUGAS SOFTSKILL
“KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA”









NAMA KELOMPOK :
1.   ALYA PUTRI PUSPASARI (20214920)
2.   ANGGI OCTAVIANI (21214229)
3.   AULIA UVITA LARASATI (21214840)
    4.   IMTINAN UZDA NABILA (25214248)

KELAS : 2EB33




KATA PENGANTAR

                 Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang KOPERASI SIMPAN PINJAM.
              Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini bertujuan memberi informasi kepada para  pembaca tentang lembaga keuangan lainnya lebih khususnya koperasi simpan  pinjam. Dengan demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai lembaga keuangan lainnya ini.
              Dalam kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu. Menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami  butuhkan agar ke depannya kami mampu menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca pada umumnya.









    
Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                                                     i
Daftar Isi                                                                                                                            ii
BAB 1 Pendahuluan                                                                                                               1
1.1. Latar                                                                                                                 1
1.2. Rumusan Masalah                                                                                              2
1.3. Tujuan                                                                                                              2
BAB 2 Pembahasan                                                                                                               3
            2.1 Sejarah Koperasi Di Indonesia                                                                            3
            2.2 Pengertian & Prinsip Koperasi Simpan Pinjam                                                      8
            2.3 Keuntungan Koperasi                                                                                          11
BAB 3 Koperasi Simpan Pinjam Bekasi Jaya                                                                         13
            3.1 Sejarah Koperasi Bekasi Jaya                                                                            13
            3.2 Visi Dan Misi Koperasi Bekasi Jaya                                                                    13
            3.3 Anggaran Dasar Koperasi Bekasi Jaya                                                                14
            3.4 Landasan Azas & Prinsip Koperasi Bekasi Jaya                                                   14
            3.5 Tujuan Dan Usaha Koperasi Bekasi Jaya                                                             15
BAB 4 Penutup                                                                                                                      16
            4.1 Kesimpulan                                                                                                           16
            4.2 Saran                                                                                                                  16
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                               17
   

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
               Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam  pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip- prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan  para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam  penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi  juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.
            Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam  program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006  jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit. Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.


1.2.  Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang :
  • Apa sebenarnya koperasi simpan pinjam?

  • Apa tujuan pendirian koperasi dan kegiatan apa saja yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam tersebut?




1.3.  Tujuan
  •   Setelah melihat rumusan masalah dari makalah ini, diharapkan pembaca mampu untuk ;

  •    Menjelaskan sejarah koperasi di Indonesia

  •   Menjelaskan pengertian dan prinsip koperasi simpan pinjam

  • Menjelaskan keuntungan dari koperasi



    
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA 
    A.   Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
         Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
§  Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
§  Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
            Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya “Gerakan Kebangkitan Nasional”.
 

               Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
               Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
               Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
          Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
             Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.

4    
B.  Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
          Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
              Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

C.    Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
          Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana.
            Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop). Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
           Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
              Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta.

     Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu :
(1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
(2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
            Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
            Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional. Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
          Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.


2.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
           Secara harafiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bun Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan  bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik  berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi. Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut.
            Dalam makalah ini hanya akan bahas mengenai koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun  banyak pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.Alasan memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai lembaga  pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari pada anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang di kumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk di kelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

    Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 4 unsur koperasi Indonesia :
  • Ø  Koperasi adalah badan usaha;
  • Ø  Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi;
  • Ø  Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi;
  • Ø  Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
            Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules of the  game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan  badan usaha lain.
              Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • a)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung  pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. 
  • b)   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri.
  • c)     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian SHU.
  • d)   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Anggota adalah  pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan menjadi  bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan.
  • e)    Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula  pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
  • f)    Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
  • g)    Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.

           Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama, yaitu :
  • v  Swadaya Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
  • v  Setia kawan Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa  pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
  • v  Pendidikan dan Penyadaran Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki  prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang  berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.
2.3 Keuntungan Koperasi
           Tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan pernyataan inilah maka dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat menguntungkan bagi anggotanya baik secara keuangan (financial) maupun non financial. Manfaat secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
  • a.    Dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir.
  • b.    Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi,
  • c.     Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan
Sedangkan secara no financial, anggota koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a.    Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
b.    Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi.
                  Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya  berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika  banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka  perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran  jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
               Keuntungan dari koperasi juga adalah bunga yang dibebankan kepada  peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh  biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat  berharga.
             Pembagian keuntungan didalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu  periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya. Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah :  
  • *      Biaya Bungan yang dibebankan kepada peminjam;
  • *      Biaya administrasi setiap kali transaksi;
  • *       Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.


 .   
BAB 3
’’KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA’’

3.1 SEJARAH KOPERASI
             koperasi ini berdiri pada tanggal 28 februari 2000” kata Pak Ardiman (ketua dari KSP BEKASI JAYA) awal mulanya koperasi ini berdiri karena dahulu di daerah sebelum adanya koperasi ini masyarakat sekitar meminjam uang kepada renternir dan terlibat hutang yang sangat banyak karena memberikan bunga yang sangat tinggi oleh karena itu KSP BEKASI JAYA didirikan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan usaha dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.

3.2 VISI DAN MISI
Ø  VISI
*      Koperasi simpan pinjam bekasi jaya memberi pelayanan terbaik kepada anggota masyarakat baik pns maupun swasta

Ø  MISI
*      Meninngkatkan kesejahteraan anggota
*      Meberikan pelayanan lebih cepat di banding lembaga keuangan lainya.
*       Mengemban amanah anggota


3.3 ANGGARAN DASAR  KOPERASI BEKASI JAYA
1.         Koperasi ini bernama “Bekasi Jaya”
2.         Jenis koperasi ini adalah simpan pinjam
3.         Koperasi ini berkedudukan di :Jl. Ir H juanda no.35 , KELURAHAN: Duren Jaya , KECAMATAN:Bekasi Timur . BEKASI
4.         Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya .

3.4 LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
Ø  AZAS KOPERASI
*      Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Ø  PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
  Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a)         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b)        pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c)         pembagian Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :
·         25% cadangan umum
·         50% dana pembagian anggota
·         5% dana pendidikan
·         10% dana kajian pengurus dan pengawas
·         5% dana kesejahteraan karyawan
·         2,5% dana pembangunan daerah kerja
·         2,5% dana sosial

e)         Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan  besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
f)         melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;


3.5 TUJUAN DAN USAHA
1.         koperasi bekasi jaya mempunyai tujuan memberikan pelayanan terbaik dari segi kualitas serta meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat umum .

1.     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.




PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Kesimpulan Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.
                  Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus di  pahami. Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat  pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

3.2 Saran
Saran Koperasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak  pelatihan yang diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk berkopersai, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.




DAFTAR PUSTAKA


- R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Yang ini juga boleh. Belajar tentang Sejarah~~~~

cc: http://student.blog.dinus.ac.id/mataharilanangpanggulu/2016/10/13/sejarah-singkat-tokyo-%e6%9d%b1%e4%ba%ac/

Unknown mengatakan...

Suka sama artikelmu, yuk kepoin blog ini juga buat nambah ilmu:

http://student.blog.dinus.ac.id/sasjepyusufal/2016/11/13/cara-mudah-menyelesaikan-rubik-3x3-untuk-pemula/

Unknown mengatakan...

Semarang dan jajanannya: http://student.blog.dinus.ac.id/c11eddomarselo28/2016/10/19/5-top-jajanan-enak-di-kota-semarang/

#NumpangPromosi

Unknown mengatakan...

Mau tau lebih jauh tentang Toyota? Belajar disini: http://student.blog.dinus.ac.id/pujiamimutiara/2016/07/24/mengenal-sistem-produksi-toyota/

thankyou.

Posting Komentar