TUGAS SOFTSKILL
“KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA”
NAMA KELOMPOK :
1.
ALYA PUTRI
PUSPASARI (20214920)
2.
ANGGI OCTAVIANI
(21214229)
3.
AULIA UVITA
LARASATI (21214840)
4.
IMTINAN UZDA
NABILA (25214248)
KELAS : 2EB33
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini membahas tentang KOPERASI SIMPAN PINJAM.
Selain sebagai tugas, makalah
yang kami buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang lembaga keuangan lainnya
lebih khususnya koperasi simpan pinjam.
Dengan demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai lembaga keuangan
lainnya ini.
Dalam kesempatan ini, tidak lupa
penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh
sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar ke depannya kami mampu menjadi
lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca
pada umumnya.
Daftar
Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB 1 Pendahuluan 1
1.1.
Latar 1
1.2.
Rumusan Masalah 2
1.3.
Tujuan 2
BAB 2 Pembahasan 3
2.1 Sejarah Koperasi Di Indonesia 3
2.2 Pengertian & Prinsip
Koperasi Simpan Pinjam 8
2.3 Keuntungan Koperasi 11
BAB 3 Koperasi
Simpan Pinjam Bekasi Jaya 13
3.1 Sejarah Koperasi Bekasi Jaya 13
3.2 Visi Dan Misi Koperasi Bekasi
Jaya 13
3.3 Anggaran Dasar Koperasi Bekasi
Jaya 14
3.4 Landasan Azas & Prinsip
Koperasi Bekasi Jaya 14
3.5 Tujuan Dan Usaha Koperasi Bekasi
Jaya 15
BAB 4 Penutup 16
4.1 Kesimpulan 16
4.2 Saran 16
DAFTAR PUSTAKA 17
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana
orang-orang yang memiliki kepentingan, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip- prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga
ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam
koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri
(self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan
yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai
lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi
pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke
Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam
bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan
pinjam/perkreditan.
Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat
sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah
koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan
Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program
pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada
masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan
harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik
perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai
141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit.
Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu
menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, maka
makalah ini akan membahas tentang :
- Apa sebenarnya koperasi simpan pinjam?
- Apa tujuan pendirian koperasi dan kegiatan apa saja yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam tersebut?
1.3. Tujuan
- Setelah melihat rumusan masalah dari makalah ini, diharapkan pembaca mampu untuk ;
- Menjelaskan sejarah koperasi di Indonesia
- Menjelaskan pengertian dan prinsip koperasi simpan pinjam
- Menjelaskan keuntungan dari koperasi
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
A.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
Masa Penjajahan Belanda
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
§ Mendirikan bank
simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
§ Dihidupkannya
sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu
dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi
Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 –
1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya
menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi
koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat
Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya “Gerakan Kebangkitan Nasional”.
Namun
perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan
yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang
lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927,
maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai
Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti
koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi
sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada
bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak
cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja
dengan keluarnya peraturan tersebut.Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada
Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama
kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya
pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi,
diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk
mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan
memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman
cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang
diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat
bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
4
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah
lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh
Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai
alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi
yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk
keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
C. Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 -
1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan
itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres
kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 -
1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana.
Tetapi dengan diberlakukannya
kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959,
pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan
pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah
bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2
Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong
pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi
dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi
(Bapengkop). Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada
waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau
distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan
inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.
Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok
kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai
suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi
yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak
murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966
Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta.
Beberapa keputusan penting yang dihasilkan
dalam Munas tersebut yaitu :
(1)
menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang
kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
(2)
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada
akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000
yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka
pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional. Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis
usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota.
Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain
selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus
menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit
desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
2.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi
Simpan Pinjam
Secara
harafiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation yang
terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang
berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk
kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan di operasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia.
Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bun Hatta, dan sampai
saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang
yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan
bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok
orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan
koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk
membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang
ataupun pinjaman uang. Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi.
Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi
tersebut.
Dalam makalah ini hanya akan bahas mengenai koperasi yang berkaitan
dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan
sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak
pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.Alasan memasukkan koperasi
simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang
dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu
menghimpun dana dari pada anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai
pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun
atau menyalurkan dana atau kedua-duanya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi
simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang di
kumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk di kelola oleh
pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. 4 unsur koperasi Indonesia :
- Ø Koperasi adalah badan usaha;
- Ø Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi;
- Ø Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi;
- Ø Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut
merupakan "rules of the game"
dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus
merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi
ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut
UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai
berikut :
- a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul.
- b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri.
- c) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian SHU.
- d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan.
- e) Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
- f) Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
- g) Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga
3 prinsip utama, yaitu :
- v Swadaya Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
- v Setia kawan Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
- v Pendidikan dan Penyadaran Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.
2.3 Keuntungan Koperasi
Tujuan utama didirikannya koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan pernyataan
inilah maka dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat menguntungkan bagi
anggotanya baik secara keuangan (financial) maupun non financial. Manfaat
secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
- a. Dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir.
- b. Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi,
- c. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan
Sedangkan secara no financial, anggota
koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi
dan bergotong royong
b. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung
jawab Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi.
Dengan memajukan
kesejahteraan anggotanya berarti
koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi
nasional. Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat.
Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka perekonomian
masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau
tiang utama perekonomian di Indonesia.
Keuntungan dari koperasi juga
adalah bunga yang dibebankan kepada
peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar
keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan
kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi
lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam
bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan didalam
koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai
memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang
dipinjam dalam suatu periode. Semakin
besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian
pula sebaliknya. Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah :
Biaya Bungan yang dibebankan kepada peminjam;
Biaya administrasi setiap kali transaksi;
Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.
.
BAB
3
’’KOPERASI
SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA’’
3.1 SEJARAH KOPERASI
koperasi ini berdiri pada tanggal
28 februari 2000” kata Pak Ardiman (ketua dari KSP BEKASI JAYA) awal mulanya
koperasi ini berdiri karena dahulu di daerah sebelum adanya koperasi ini
masyarakat sekitar meminjam uang kepada renternir dan terlibat hutang yang
sangat banyak karena memberikan bunga yang sangat tinggi oleh karena itu KSP
BEKASI JAYA didirikan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan usaha dan
memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.
3.2 VISI DAN MISI
Ø VISI

Ø MISI



3.3 ANGGARAN DASAR KOPERASI
BEKASI JAYA
1. Koperasi ini bernama “Bekasi Jaya”
2. Jenis koperasi ini adalah simpan pinjam
3. Koperasi ini berkedudukan di :Jl. Ir H
juanda no.35 , KELURAHAN: Duren Jaya , KECAMATAN:Bekasi Timur . BEKASI
4. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai
sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak
terbatas, sesuai tujuannya .
3.4 LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
Ø AZAS KOPERASI

Ø PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) pembagian Sisa Hasil Usaha, yaitu
sebagai berikut :
·
25%
cadangan umum
·
50%
dana pembagian anggota
·
5%
dana pendidikan
·
10%
dana kajian pengurus dan pengawas
·
5%
dana kesejahteraan karyawan
·
2,5%
dana pembangunan daerah kerja
·
2,5%
dana sosial
e) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota .
f) melaksanakan pendidikan perkoperasian
bagi anggota;
3.5 TUJUAN DAN
USAHA
1. koperasi bekasi jaya mempunyai tujuan
memberikan pelayanan terbaik dari segi kualitas serta meningkatkan
kesejahteraan anggota maupun masyarakat umum .
1.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan Koperasi merupakan salah satu
bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong
royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya
adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta
manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk
kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.
Di Indonesia pembentukan usaha
koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya.
Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus
di pahami. Koperasi Simpan Pinjam
didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh
pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga
berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum
lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya.
3.2 Saran
Saran
Koperasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang diberikan utamanya kepada
pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan pelayanan yang diberikan
lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk
berkopersai, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah
khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif
berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama
dan untuk kepentingan bersama pula.
DAFTAR
PUSTAKA
- R.T. Sutantya Rahardja
Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.
4 komentar:
Yang ini juga boleh. Belajar tentang Sejarah~~~~
cc: http://student.blog.dinus.ac.id/mataharilanangpanggulu/2016/10/13/sejarah-singkat-tokyo-%e6%9d%b1%e4%ba%ac/
Suka sama artikelmu, yuk kepoin blog ini juga buat nambah ilmu:
http://student.blog.dinus.ac.id/sasjepyusufal/2016/11/13/cara-mudah-menyelesaikan-rubik-3x3-untuk-pemula/
Semarang dan jajanannya: http://student.blog.dinus.ac.id/c11eddomarselo28/2016/10/19/5-top-jajanan-enak-di-kota-semarang/
#NumpangPromosi
Mau tau lebih jauh tentang Toyota? Belajar disini: http://student.blog.dinus.ac.id/pujiamimutiara/2016/07/24/mengenal-sistem-produksi-toyota/
thankyou.
Posting Komentar