PEREKONOMIAN INDONESIA
" PERTANYAAN "
NAMA
: ALYA PUTRI .P.
NPM
: 20214920
KELAS
: 1EB34
1)
Ceritakan
Pelaku ekonomi
Jawab :
1. Pemerintah (BUMN atau BUMD)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19
Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari
ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII
semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan
usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini.
v Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
v Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
v Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
v Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian
pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan
sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk
menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan
oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka
melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1. Kebijaksanaan dalam
dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan
dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di
bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di
luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam
mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini. :
a) Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk
memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
- Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
- Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
- Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
- Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
a. Membantu
meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber
devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
§ Kebaikan BUMS:
Ø Membantu negara dalam mengusahakan kegiatan produksi
,distribusi,dan konsmsi.
Ø Membantu meninkatkan pendapatan negara.
Ø Membuka lapangan kerja.
Ø Meningkatkan kegiatan ekspor dan impor
Ø Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
Ø Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.
§ Kekurangan BUMS:
Ø Mengurangi pendapatan negara karena keringanan pajak dan bea
Masuk.
Ø Mengalirnya devisa negara ke luar negri.
Ø Timbulnya persaingan tidak sehat.
Ø Terjadinya penyalah gunaan potensi sumber daya dan kewenangan.
3. Koperasi
a.
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai
pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di
Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia
mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria
Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut
diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui
Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi
koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya
kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat
Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula
pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu
pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas
kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan
Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis
menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu,
bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta
kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu
cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk
memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia
berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan
UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini :
- Landasan idiil: Pancasila.
- Landasan struktural: UUD 1945.
- Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang
ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini :
- Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting
dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini :
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum
di bidang organisasi.
c) Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil
usaha (SHU).
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
- Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota
dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa
jabatan paling lama lima tahun.
Berikut ini tugas pengurus koperasi :
a) Mengelola koperasi
dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana
kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan
rapat anggota.
d) Mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku
daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada
rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.
Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus
dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas
hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan
penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan
anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan
untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
sebagai pengurus.
- Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain
bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
a) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini :
a) Meneliti catatan
atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala
keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
1 ) Modal Sendiri
Koperasi
- Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman
koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
2) Faktor – faktor penyebab ketimpangan ekonomi antar provinsi atau
wilayah di Indonesia dan dampaknya serta penjelasan pernyimpangannya
Jawab :
A.
Penyebab
Ketimpangan Ekonomi Antar wilayah
Pada bagian ini akan dibahas
beberapa faktor utama yang menyebabkan atau memicu terjadinya ketimpangan
ekonomi antarwilayah. Analisis ini juga sangat penting artinya karena hasilnya
dapat memberikan informasi penting untuk pengambilan keputusan dalam melakukan
perumusan kebijakan pembangunan untuk menanggulangi atau mengurangi ketimpangan
ekonomi antarwilayah.
1.
Perbedaan Kandungan Sumber Daya Alam
Penyebab pertama yang mendorong
timbulnya ketimpangan ekonomi antarwilayah adalah adanya perbedaan yang sangat
besar dalam kandungan sumber daya alam pada masing – masing daerah. Sebagaimana
diketahui bahwa perbedaan kandungan sumber daya alam ini di Indonesia cukup
besar. Perbedaan kandungan sumber daya alam ini jelas akan memengaruhi kegiatan
produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumber daya alam
cukup banyak akan dapat memproduksi barang dan jasa tertentu dengan biaya
relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber
daya alam lebih sedikit. Dengan demikian, terlihat bahwa perbedaan kandungan
sumber daya alam ini dapat mendorong terjadinya ketimpangan ekonomi
antarwilayah yang lebih tinggi pada suatu negara.
2.
Perbedaan Kondisi Geografis
Faktor utama lainnya yang juga dapat
mendorong terjadinya ketimpangan ekonomi antarwilayah adalah bilamana terdapat
perbedaan kondisi demografis yang cukup besar antardaerah. Kondisi demografis
meliputi perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan
tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan
perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki
masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis ini akan berpengaruh
terhadap produktivitas kerja masyarakat pada daerah bersangkutan, daerah dengan
kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai tingkat produktivitas
kerja yang lebih tinggi.
3.
Kurang Lancarnya Mobilitas Barang dan Jasa
Mobilitas barang dan jasa ini
meliputi kegiatan perdagangan antardaerah dan migrasi baik yang disponsori
pemerintah ( transmigrasi ) atau migrasi spontan. Akibatnya, ketimpangan
ekonomi antarwilayah akan cenderung lebih tinggi karena kelebihan suatu daerah
tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang membutuhkan, sehingga daerah
terbelakang sulit mendorong kegiatan ekonominya.
4.
Konsentrasi Kegiatan Ekonomi Wilayah
Pertumbuhan ekonomi daerah akan
cenderung lebih cepat pada daerah dimana terdapat konsentrasi kegiatan ekonomi
yang cukup besar. Konsentrasi kegiatan ekonomi tersebut dapat disebabkan oleh
beberapa hal :
§ Karena
terdapatnya sumber daya alam yang lebih banyak pada daerah tertentu
§ Lebih
meratanya fasilitas transportasi, baik darat, laut, udara, juga ikut
memengaruhi konsentrasi kegiatan ekonomi antar daerah
§ Kondisi
demografis ( kependudukan ) juga ikut memengaruhi karena kegiatan ekonomi akan
cenderung terkonsentrasi dimana sumber daya manusia tersedia dalam jumlah cukup
dan dengan kualitas yang lebih baik
5.
Alokasi Dana Pembangunan Antar wilayah
Daerah yang mendapatkan alokasi
investasi yang lebih besar dari pemerintah, atau dapat menarik lebih banyak
investasi swasta ke daerahnya akan cenderung mempunyai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang lebih cepat. Bilamana investasi pemerintah dan swasta yang masuk
ke suatu daerah tertentu ternyata lebih rendah, sehingga kegiatan ekonomi dan
pembangunan daerahnya kurang berkembang baik. Alokasi investasi pemerintah ke
daerah lebih banyak ditentukan oleh sistem pemerintahan daerah yang dianut. Bilamana
sistem pemerintahan yang dianut bersifat sentralistik, maka alokasi dana
pemerintah akan lebih cenderung lebih banyak dialokasikan pada pemerintah
pusat, sehingga ketimpangan pembangunan antarwilayah akan cenderung tinggi.
Sebaliknya, bilamana sistem
pemerintahan yang dianut adalah otonomi atau desentralisasi, maka dana
investasi pemerintah akan lebih banyak dialokasikan ke daerah sehingga
ketimpangan ekonomi antarwilayah akan cenderung lebih rendah. Kekuatan yang
berperan banyak dalam menarik investasi swasta ke suatu daerah adalah
keuntungan lokasi yang dimiliki oleh suatu daerah. Keuntungan lokasi ditentukan
oleh ongkos transport baik untuk bahan baku dan hasil produksi yang harus
dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh, konsentrasi pasar, tingkat
persaingan usaha dan sewa tanah. Termasuk ke dalam keuntungan lokasi adalah
keuntungan aglomerasi, tidaklah mengherankan bilamana investasi cenderung lebih
banyak terkonsentrasi didaerah perkotaan dibandingkan daerah pedesaan , dan
menyebabkan daerah perkotaan cenderung tumbuh lebih cepat dibandingkan daerah pedesaan.
1.Kesenjangan
memiliki potensi dampak negatif terhadap kohesi sosialdan politik :
- Meskipun ekonomi tumbuh, namun terdapat persepsi publik bahwa kesejahteraan belum dinikmati semua orang/belum adil dan merata.
2.Kesenjangan
yang meningkat akan mengurangi pertumbuhan ekonomi melalui beberapa hal :
- Perubahan pola permintaan (Marshall 1988)
- Perubahan ukuran pasar domestik(Murphy et. al. 1989; Mani 2001)
- Berkurangnya kegiatan kewirausahaan(Banerjee and Newman 1993)
- Keterkaitan ekonomi politik dan instabilitas bagi perlambatan pertumbuhan ekonomi (Gupta,1990;Keefer and Knack, 2002; Alesina and Rodrik, 1994;dan Perssonand Tabellini, 1994)
3.Ketidakmampuan
kelompok miskin kronis keluar dari kemiskinan akan memperlebar kesenjangan dan
melemahkan pertumbuhan ekonomi
- Masih cukup besar jumlah masyarakat miskin dan rentan yang tidak terlindungi / mendapatkan manfaat bantuan dan jaminan sosial.
B. Peluang dan tantangan apa untuk bisnis daerah ?
Jawab :
A.
melatar
belakangi otonomi daerah
1. Latar Belakang Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia
lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak
sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar
tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997
kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia.
Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya.Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.
Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya.Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.
2. Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar belakang otonomi daerah di
Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu
aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang
mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni
faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi
otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta.
Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan
sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan
kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang
sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang
terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan
alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif
dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah
yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang
otonomi daerah di Indonesia. Selain latar belakang otonomi daerah secara
internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal
yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang
menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya
keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan
internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap
pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan
untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari
korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan
hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan
KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka
terhadap investasi asing.Bottom of Form
B.
Peluang
dan tantangan apa untuk bisnis daerah
- Peluang
Dengan diberlakukannya otonomi
daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat
berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah. Oleh sebab itu,
seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi menghadapi
perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan
sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang
akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang
dapat menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar
bagi pemerntukan PAD, salah satunya adalah industri-industri dengan dasar
sumber daya alam. Diharapkan industri-industri tersebut dapat dikembangkan di
daerah yang kaya sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinggi
dibandingkan dengan negara-negara lain.
Bagi pengusaha setempat,
pembangunan industri-industri tersebut berarti suatu peluang bisnis ang besar,
baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di
sector lain yang terkait dengan industri tersebut, misalnya di sector
jasa (perusahaan transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan
ekspor-impor).
- Tantangan
Di sisi lain, jika tidak ada
kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah
akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertaha menghadapi
persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain, tantangan yang
pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah
bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Dalam makalah
Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, secara
umum pengusaha di daerah akan melakukan hal sebagai berikut:
- Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tida perlu berurusan banyak dengan birokrasi di Jakarta.
- Tata niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat aturan-aturan tata niaga local yang menimbulkan sekat-sekat baru.
- Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-pengusaha di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung, dan fair dengan pengusaha-pengusaha dari luar (misalnya Jakarta).
- Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktornya.
- Kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat diambil oleh pemda dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik.
4) Pembanguan pertanian Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 abad.
Berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sektor pertanian
secara sinergis dengan sektor lainnya tidak berimbang. hal ini disebabkan
pertanian Indonesia berada di persimpangan jalan antar kontribusi pertanian
dengan pembangunan ekonomi secara makro. Apa saja yang menjadi kendala dalam
perekonomian Indonesia saat ini khususnya berkaitan dengan hal tersebut diatas
!
Jawab :
Kendala perekonomian di era
globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari
perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai
jumlah penduduk yang sangat besar.
Jumlah penduduk yang besar ini menjadi
pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian
Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Seiring
dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai
permasalahan. Di sektor pertanian kita
mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di
wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin
terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang
semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana
pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga
membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.
Selain berkurangya lahan beririgasi
teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif stagnan. Salah
satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi
lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi
yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin
berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh
pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan
ke lahan pertanian.
Sesuai dengan permasalahan aktual
yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan
semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat
menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena
semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam
dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan
struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan
terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.Sedangkan
pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi,
perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa
pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor
pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang
bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor
keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi.
Struktur perekonomian Indonesia
sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu.
Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian
masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi
masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat
Indonesia.
Saat ini kita mempunyai
kesempatan untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur
perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang
dihadapi sektor pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita
dapat meneruskan hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah
dibangun puluhan tahun lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
sampai saat sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar